Ringkus 2 Terduga Penyalahguna Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sita Ganja, Sabu Hingga Inex

    Ringkus 2 Terduga Penyalahguna Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sita Ganja, Sabu Hingga Inex

    SOLOK KOTA -   

     Satresnarkoba Polres Solok Kota meringkus dua terduga pelaku penyalahguna narkotika di dua tempat berbeda pada Rabu, 24 Juli 2024.

    Diterangkan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, awalnya setelah melakukan penyelidikan berdasarksn informasi dari masyarakat, petugas mengamankan RA (25) warga Jorong Kaluku Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Saniang Baka, Jorong Koto Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan kertas tisu berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam saku celana belakang bagian kanan yang tersangka gunakan. Kepada pihak Kepolisian tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada koleganya IJ (43) di Saniang Baka. Selain itu, sebagai barang bukti tim juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna Hitam dan alat transportasi yang digunakan tersangka berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA Warna Hitam ungu BA 6442 PH.

    Tanpa membuang-buang waktu, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap IK hingga berhasil ditangkap sekira pukul 12.45 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Balai Panjang Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak.

    Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan 2 (dua) butir yang diduga narkotika Gol I jenis inex yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat. 

    Srlain itu, sebagai barang bukti, tim juga mengamankan uang sebanyak Rp. 282.000, - (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari dalam saku celana depan bagian kiri yang digunakan tersangka, alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX warna green; dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna blue.

    Kemudian terhadap tersangka dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.  (Amel)

    #satresnarkobapolressolokkota
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Wako Solok Hadiri Gala Dinner Rakernas XXVII...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

    Ikuti Kami